Hari ini kita disibukkan oleh perbincangan panas mengenai politik, yakni eksistensi raja /sulthan Yokyakarta dengan kratonnya, dan hubungannya dengan situasi demokrasi di republik ini. Persoalan ini mencuat ketika SBY mengatakan ada benturan atara keduanya. Situasi ini tentu saja membuat masyarakat Yogja menggeliat dan protes, tak tanggung-tanggung seluruh elemen masyarakat ikut, bahkan berbagai organisasi tempatan ikut memberikan komentar menyikapi keinginan SBY tersebut.
Seperti kita maklumi bahwa untuk daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipimpin oleh Sulthan yang berfungsi mengurus kraton dan sultahn juga berperan sebagai Gubernur yang menjalankan tugasnya mengurus masyarakat.
Makna Monarki
Monarki menurut Garner, beliau menyatakan ; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua.
Makna Demokrasi
Demokrasi secara sederhana kita pahami dengan “ dari oleh dan untuk rakyat” . Jika mengutip dari tulisan M. Masad Masrur demokrasi adalah : "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Dari pengertian diatas memang terdapat perbedaan yang mencolok, jika demokrasi kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, akan tetapi monarki kekuasaan dipegang oleh raja/ sultan (absolut). Monarki yang diterapkan di kraton DIY tidak se absolut yang kita bayangkan, karena kraton berada diwilayah NKRI , maka pada suatu sisi harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di republik ini, kalaupun ada ketentuan-ketentuan khusus penekanannya hanya pada tatanan kraton. Hal ini dapat dibuktikan bahwa secara mayoritas ketentuan-ketentuan yang di sepakati di Yogyakarta adalah kehendak masyarakat/ rakyatnya.
Karaton sebagai kerajaan di negeri ini (DIY) telah di nobatkan dalam waktu sudah lama. Eksistensinya sudah kita pahami bahwa keberadaannya memiliki sejarah penting dan panjang dalam perjuangan perebutan Kemerdekaan. Oleh karena itu terlalu premature jika keberadaan kraton dan pemeilihan kepala daerahnya untuk diperdebatkan.
Dalam tulisan ini ada beberpa hal penting untuk kita cermati bersama:
1. Kraton dalam negara yang demokrasi seperti di negara kita, maka sah-sah saja keberadaannya, karena ini adalah cerminan fluralisme dan keberagaman sistem, kekayaan budaya dan dinamika berdemokrasi. Paling tidak kita akan dipandang sebagai negara mapan dalam menjalankan demokrasi, sekalipun negara kita berpahamkan system presidensial
2. Monarki yang di terapkan di Indonesia seperti di DIY, bukanlah monarchi absolute, yang semuanya bermuara kepada kehendak Raja. Karena raja /sulthan di Kraton tetap tunduk kepada UU yang diberlakukan di Indonesia.
3. Dalam kenyataannya pemilihan Gubernur sebagai pemimpin daerah dan ia sebagai sulthan, sistemnya berjalan damai, aman dan jauh dari gesekan-gesekan, bahkan tidak menyedot APBN/APBD yang besar. Berbeda dengan Pemilu kada hari ini. menghamburkan Asset, selalu rusuh dan selalu ada upaya-upaya penggulingan dengan cara-cara yang tidak terpuji
4. Jika pemerintah menganngap berbentur, kenapa diberikan otsus seperti di Aceh dan papua, bahkan diberlakukan Otonomi daerah. Ini menandakan bahwa sebenarnya demokrasi itu sendiri tidaklah kaku.
5. Kenapa daerah yang tidak bergejolak di utak atik. Kenapa sistem yang sudah berjalan dengan baik dipersoalkan, sementara masalah lain yang menyita perhatian bangsa yang sudah menumpuk bahkan lebih kronis dari persoalan ini tidak kunjung terselesaikan.
Apapun alasannya kita hanya bisa berharap semuanya berjalan dengan baik dan demokrasi tetap utuh. Jika RUU untuk DIY di terbitkan, maka tidak lain tujuannya adalah untuk kemaslahatan bangsa dan Negara